G. Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non PNS Pada BLU. Gaji ketiga belas bagi Pegawai Non PNS pada BLU dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pegawai Non PNS merupakan Warga Negara Indonesia dan telah melaksanakan tugasnya di BLU secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau menggunakan aplikasi gaji. (3) Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi: a. aplikasi gaji PNS pusat; atau b. aplikasi gaji modul satuan kerja. (4) Dalam membuat daftar perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan PPh Pasal 21 untuk Honorarium PNS. Selain mendapatkan hak atas gaji dan tunjangan, PNS juga mendapatkan honorarium dari kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana dari APBD. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 untuk honorarium PNS antara lain: a. PNS golongan I dan II dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 0%. b. Namun, secara umum gaji pokok seorang dosen tetap non PNS di berbagai daerah berada di rentang berikut: • Dosen Muda, gaji pokok dosen muda berada di kisaran 4.000.000 - Rp 6.000.000 per bulan. • Dosen Madya, gaji pokok dosen madya berada di kisaran Rp 6.000.000 - Rp 8.000.000 per bulan. Sementara untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, maksimal nominal gaji ke-13 sebagai berikut; Pimpinan LNS: a. Ketua/Kepala Rp 9.592.000. b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8.793.000. c. Sekretaris Rp 7.993.000. d. Anggota Rp 7.993.000. Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara Kendati demikian, dosen non-PNS juga memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan dosen berstatus Guru Besar yakni Rp1.350.000, Lektor Kepala Rp900.000, Lektor Rp700.000, dan Asisten Ahli Rp375.000. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800; Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900; Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 6 Jenis Tunjangan PNS. PNS bisa mendapatkan 6 jenis tunjangan yang dapat menambah pendapatan di luar gaji pokok. 1. Tunjangan Suami/Istri. Dilansir dari laman bpk.go.id dan trenggalekkab.go.id, PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Karena hal tersebut di atas, informasi yang terdapat dalam dokumen SKPP sudah tidak dapat lagi menjadi sebuh rujukan terhadap pembayaran gaji seorang PNS/ASN, TNI, dan Polri di tempat baru. SKPP pindah sudah tidak relevan lagi menjadi sebuah alat komunikasi data atas detail gaji seorang PNS/ASN, TNI, maupun Polri yang mengalami pindah tugas zQPc3.